Sukabumi.suara.com - Pemerintah Arab Saudi masih mewajibkan bahwa Vaksin Meningitis diberikan kepada Jamaah Indonesia atau warga Indonesia yang akan pergi ke Tanah Suci.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak terkait yaitu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Mendapatkan vaksinasi meningitis adalah wajib bagi jamaah haji yang datang dari Indonesia," jelas Pemerintah terkait dilansir dari ANTARA, pada Senin (31/10/2022).
Pernyataan tersebut mengkonfirmasi mengenai pernyataan dari Menteri Haji dan Umrah yaitu Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, saat sedang menggelar pertemuan bersama Menteri Agama Indonesia, pada Minggu lalu di Jakarta.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa Arab Saudi tidak mewajibkan vaksin Covid-19 dan juga vaksin meningitis bagi jemaah yang akan Umrah atau Haji.
Namun pernyataan terbaru dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa hanya vaksin Covid-19 yang tidak diwajibkan atau diperlukan dalam syarat jamaah untuk pergi ke Tanah Suci. Sementara itu diwajibkan untuk vaksin meningitis.
"Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah memastikan bahwa jamaah haji yang berasal dari Republik Indonesia wajib mendapatkan vaksin meningitis sebelum datang ke Arab Saudi," isi pernyataan tersebut.
Selain itu pertemuan kemarin juga membahas beberapa kemudahan yang akan diberikan kepada jamaah umrah Indonesia. Salah satunya yaitu penghapusan syarat mahram untuk jamaah perempuan.
Lalu masa berlaku visa diperpanjang selama 90 hari dari sebelumnya selama 30 hari. Selain itu, visa umrah juga dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Mekah dan Madinah saja. Selain itu, Arab Saudi tidak menerapkan pembatasan usia bagi jamaah umrah Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Akan Ikut Campur pada KLB PSSI