Sukabumi.suara.com – Penyelidikan kerusuhan penyebab puluhan orang pingsan di acara festival musik Berdendang Bergoyang akhirnya memasuki babak baru. Kini, kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Detailnya, Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisisal HA yang merupakan penanggung jawab acara, dan DP selaku direktur.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Komarudin, selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat, saat dihubungi Suara.com, Sabtu (5/11/2022).
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Komarudin.
Di saat bersamaan, Komarudin juga menyebut jika tersangka kemungkinan bisa bertambah lantaran proses penyidikan saat ini masih terus berjalan.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," tambah Komarudin.
Untuk diketahui, panitia festival Berdendang Bergoyang diperiksa Kepolisian setelah terbukti lalai dalam melaksanaan acara yang menimbulkan kerumunan. Kuat dugaan, jika panitia melakukan penjualan tiket mebelibi kapasitas lokasi sehingga menimbulkan desakan yang membuat sejumlah penonon pingsan dan mengalami luka.