Sukabumi.suara.com - Fakta baru mengenai persidangan kasus obstruction of justice yang menewaskan Brigadir J kembali terungkap. Salah satunya saat Kuat Maruf dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
Mantan ajudan dari Ferdy Sambo yaitu Prayogi Iktara Wikaton tidak tahu mengenai maksud dari penitipan 2 buah pisau yang diberikan oleh Kuat Maruf kepada dirinya.
Kuat Maruf diketahui menitipkan 2 pisau tersebut kepada Prayogi usai Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal ditembak di Duren Tiga.
Prayogi menjelaskan jika Kuat menitipkan dua buah pisau kepada dirinya, ia mengetahui jika pisau tersebut merupakan pisau dapur dengan ukuran kecil.
"Pisau apa yang dititip Kuat?" ucap Majelis Hakim.
"Kurang lebih seperti pisau dapur yang mulia, kecil," ucap Yogi.
Majelis Hakim pun mencecar Prayogi dengan pertanyaan berapa banyak pisau yang dititipkan Kuat kepadanya. Dan Yogi berusaha mengingat ketika kejadian tersebut dan menjawab jika Kuat menitipkan sebanyak 2 buah pisau.
Yogi juga menjelaskan jika saat Kuat menitipkan pisau, merupakan momen yang bersamaan ketika rombongan akan pergi ke rumah Sangguling setelah mengeksekusi Brigadir Yosua. Kuat berpesan kepada Yogi untuk meletakkan dua pisau tersebut di dapur rumah Sangguling.
"Hanya bilang tolong titip taruh ke dapur kurang lebih seperti itu," jelas Yogi.
Majelis Hakim pun bertanya kemana Kuat setelah menitipkan dua buah pisau kepada dirinya. Dan Yogi pun menjelaskan jika setelah Kuat menitipkan dua pisau dirinya tidak mengetahui kemana Kuat pergi yang ia ketahui jika Kuat pergi ke Rumah Sangguling.
Kemudian diketahui setelah itu jika Ricky Rizal, Richard Elizer, dan Kuat Maruf langsung diperiksa oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.