Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Sudah ditetapkan Oleh Polri

Sukabumi

Jum'at, 18 November 2022 | 18:45 WIB
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Sudah ditetapkan Oleh Polri
Ilustrasi-Penetapan tersangka terhadap 2 perusahaan yang sebabkan gangguan ginjal akut pada anak Indonesia (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Pada Kamis (17/11/2022) Polri mengumumkan 2 perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia. Dua perusahaan tersebut diduga memproduksi obat sirup yang tercemar zat kimia berbahaya yaitu Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Dua perusahaan farmasi tersebut ialah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical (SC). Penetapan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak Indonesia disampaikan oleh Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri. 

Ia juga mengatakan bahwa penetapan tersangka yaitu perusahaan atau korporasinya. 

“Yang ditetapkan tersangka itu korporasi (perusahaan),” ucap Dedi, dilansir dari ANTARA.

Kedua perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Diketahui jika PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan yaitu Propilen Glikol (PG) yang didalamnya terkandung EG dan DEG yang telah melebihi ambang batas ketentuan. 

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier (pemasok) tanpa dilakukan pengujian dan 'quality control' untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelas Dedi.

Berdasarkan dengan hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Afi Farma mendapatkan bahan baku tersebut dari CV Samudera Chemical (SC) sebagai pemasok senyawa kimia tersebut. 

Berdasarkan hasi kerja sama antara Polri dan BPOM ditemukan sebanyak 42 drum Propilen Glikol di lokasi CV Samudera Chemical. Kemudian PG tersebut dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri, untuk menindak lanjuti temuan PG tersebut. Dan ditemukan bahwa Propilen Glikol yang dikirim oleh CV Samudera Chemical mengandung cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Uang Belum Dikembalikan Penuh, Korban Pemerasan Polisi Soal Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Protes

Uang Belum Dikembalikan Penuh, Korban Pemerasan Polisi Soal Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Protes

News | Jum'at, 18 November 2022 | 17:19 WIB

Penampakan Widy Vierratale Konser Buka Baju Tersisa Bra Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Penampakan Widy Vierratale Konser Buka Baju Tersisa Bra Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Semarang | Jum'at, 18 November 2022 | 14:48 WIB

Dua Penusuk Polisi yang Booking Cewek Michat di Bali Ternyata Masih Remaja

Dua Penusuk Polisi yang Booking Cewek Michat di Bali Ternyata Masih Remaja

Bali | Jum'at, 18 November 2022 | 14:08 WIB

Terkini

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×