Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gudarma, Masih Berstatus Maba

Sukabumi

Rabu, 14 Desember 2022 | 16:01 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Gudarma, Masih Berstatus Maba
Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Univeristas Gunadarma (Kolase foto ist & instagram.com/anakgundardotco)

Sukabumi.suara.com - Beberapa hari terakhir jagat dunia maya dihebohkan tentang adanya berita pelecehan seksual dilingkungan Univeristas Gunadarma, Depok. Diketahui pelaku merupakan seorang mahasiswa angkatan 2022 S1 Ilmu Komunikasi kelas IMA21. 

Berpredikat sebagai mahasiswa baru tidak menyurutkan dirinya untuk melakukan perilaku bejat. Polres Metro Depok telah berhasil menangkap terduga pelaku. Rencananya Polres Metro Depok akan menjelaskan secara detail mengenak kasus ini pada siang hari ini, Rabu (14/12/2022). 

"Siang ini rencana kapolres mau rilis," ucap Iptu Made selaku Humas Polres Metro Depok.

Adapun kronologi kejadian pelecehan seksual tersebut disebutkan ketika korban merupakan teman pelaku sedang beristirahat dari jeda kelas. Saat itu pelaku sempat beberapa kali menanyakan keberadaan korban, korban pun langsung memberi tahukan lokasinya saat itu. 

Saat selesai makan siang, korban dan pelaku mengobrol di area kampus atau tepatnya berada di koridor kelas. Setelah beberapa saat mengobrol pelaku masuk ke gedung 1 untuk menuju toilet di bawah tangga. 

Disana pelaku memanggil korban untuk menghampirinya, karena tidak memiliki kecurigaan, korban menghampiri pelaku di toilet. Korban peranggapan jika pelaku tidak mengetahui letak letak toilet laki-laki.

Tetapi sesampainya di toilet pelaku mendorong korban ke arah tembok bagian ujung toilet, kemudian mencoba untuk melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya. Karena merasa risih, korban langsung menepis pelaku. 

Dilansir dari akun instagram @anakgundardotco, disebutkan bahwa terduga pelaku pelecehan seksual bernama Tegar Putra Pradanta sempat meminta admin terkait untuk menghapus postingan tentang kronologi pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswa. 

Terduga pelaku meminta untuk unggahan tersebut dihapus, karena mengaku dirinya yang sudah meminta maaf kepada korban dan merasa malu telah membuat nama Universitas Gunadarma jelek. 

baca juga

Pada sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan. Dikatakan bahwa korban tidak akan melaporkan hal ini ke aparat berwajib, melainkan sudah diselesaikan oleh senior-seniornya. 

"Kasusnya sudah diselesaikan damai. Jadi korban tidak melapor dan sudah diselesaikan sama senior-seniornya, ya dikarenakan malu,” ucap Endra Zulpan, pada Selasa (13/12).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hore! Pemkot Depok Tunda Pembangunan Masjid Raya, Murid SDN Pocin 1 Bisa Kembali Belajar di Sekolah

Hore! Pemkot Depok Tunda Pembangunan Masjid Raya, Murid SDN Pocin 1 Bisa Kembali Belajar di Sekolah

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:13 WIB

Jangan Main Hakim Sendiri! ISESS Desak Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan Di Universitas Gunadarma Juga Diproses Hukum

Jangan Main Hakim Sendiri! ISESS Desak Peristiwa Persekusi Pelaku Pelecehan Di Universitas Gunadarma Juga Diproses Hukum

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:08 WIB

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi dan Dicecoki Air Seni, Bagaimana Cara Tepat Hadapi Pelaku?

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Ditelanjangi dan Dicecoki Air Seni, Bagaimana Cara Tepat Hadapi Pelaku?

Lifestyle | Rabu, 14 Desember 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022

Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 02:41 WIB

Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko

Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 02:28 WIB

Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi

Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 01:30 WIB

Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia

Resmi Jadi Pelatih Baru Chelsea, Xabi Alonso: The Blues Klub Terbaik Dunia

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:54 WIB

FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier

FIFA Pasang Badan! Collina Bela Putusan Kontroversial Wasit Francois Letexier

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:46 WIB

Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari

Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:39 WIB

Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci

Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:31 WIB

Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh

Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:31 WIB

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

×