Sukabumi.suara.com - Mario Dandy Satrio (20), yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), baru menjalin hubungan pacaran dengan tersangka AG (15) selama 1 bulan. Hal tersebut diungkapkan oleh tim pengacara Mario, Basri.
Basri mengungkapkan bahwa klienya mengaku baru berpacaran dengan AG selama satu bulan saat kejadian penganiayaan tersebut.
"Sebelum kejadian ini baru satu bulan pacaran, si AG sama klien saya. Itu pengakuan di BAP," ucap Basri kepada wartawan di Polda Metro Jaya Kamis (9/3/2023).
"Jadi pada saat kejadian itu dia baru pacaran sekitar satu bulan," imbuhnya.
Tersangka Mario mengaku kenal dengan si AG pada akhir Desember 2022.
"Dia saling kenal itu akhir 2022 Desember, kenal dia, kenal sama si Dandy dengan si korban," ujar pengacara tersebut.
"Itu pengakuan di BAP ya, bukan ditanya penyidik, akhir-akhir ini Desember," tambahnya.
Perlu diketahui, Cristalino David Ozora menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio pada Senin (20/02/2023) di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Penganiayaan tersebut terjadi pada malam hari. Akibat dari penganiayaan brutal tersebut, David harus dirawat di ruang ICU RS Mayapada.
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri sekarang telah ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara perempuan berinisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy juga resmi ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari.