Sukabumi.suara.com - Selain menunut hak asuh anak, Inara Rusli dalam gugatan cerainya menuntut kepada Virgoun harga gono-gini dengan meminta 2 /3 bagian dari bayaran royalti lagu-lagu ciptaan Virgoun.
Hal itu diungkapkan Arjana Baskaran selaku kuasa hukum Inara Rusli.
"Kami minta 2/3 bagian. Jadi kami punya dokumen perjanjian antara produser dengan tergugat, di mana ya terkait ini nanti kami akan buktikan di persidangan. Yang jelas kami punya buktinya," kata Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Arjana Baskara menegaskan, menurut kliennya bayaran royalti yang diperoleh Virgoun selama menikah dengan Inara merupakan harta bersama.
Ia mengungkapkan, nantinya harta tersebut akan digunakan untuk kepentingan anak-anak, setelah perpisahan mereka.
"Royalti ini suatu kebendaan yang bisa diajukan atau tidak? Bisa, artinya kebendaan yang tidak berwujud. Karena dia harta berarti dia punya nilai ekonomi, nah nilai ekonomi inilah yang kami tuntut," terang Arjana Bagaskara.
"Kalau lagunya tidak punya nilai ekonomi ya kami enggak akan nuntut. Tapi karena ini punya nilai ekonomi dan penting bagi anak-anak klien kami dan juga Virgoun, jadi kami masukkan juga dalam gugatan cerai ini," kata Arjana menambahkan.
![Penyanyi Virgoun digugat cerai Inara Rusli yang salah satu tuntutannya harta gono-gini berupa 2/3 royalti lagu ciptaan Virgoun [Tangkapan layar Instagram @virgoun_]](https://media.suara.com/suara-partners/sukabumi/thumbs/1200x675/2023/05/31/1-virgoun.jpeg)
Lebih jauh Arjana menegaskan, kalau yang dituntut kliennya bukanlah royalti teknis seperti sebagai pencipta lagu atau komposer. Royalti yang dimaksud pihak Inara adalah pemasukan Virgoun yang didapat dari bayaran royalti lagu-lagu ciptannya.
"Detail lagu apa saja yang dituntut royaltinya, nanti akan disampaikan dalam agenda persidangan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kalau tuntutan pembagian royalti ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia sehingga tim kuasa hukum Inara Rusli berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut.
"Indonesia sendiri tidak ada tuntutan kasus dari harta bersama, jadi ini yang pertama di Indonesia. Makanya kami juga ajukan dalam gugatan dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh yang mulia Majelis Hakim," imbuhnya.
Sebelumnya disebutkan pula tuntuan harta yang diajukan Inara adalah Rp110 juta untuk nafkah anak dan hadhanah, Rp10 miliar sebagai uang mut'ah, dan Rp2 miliar sebagai biaya iddah.
Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun dengan Inara sebagai penggugat juga sudah bergulir. Sidang mediasi pertama dinyatakan ditunda lantaran kedua prinsipal tidak hadir di persidangan.