sukabumi

PT Hitakara Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Beraroma Suap

Sukabumi Suara.Com
Sabtu, 15 Juli 2023 | 00:01 WIB
PT Hitakara Minta MA Tindaklanjuti Putusan PKPU Beraroma Suap
Gedung Mahkamah Agung (Instagram @humasmahkamahagung)

Sukabumi.suara.com - Tim Kuasa hukum PT Hitakara melayangkan pengaduan kepada Mahkamah Agung atau MA terkait dengan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Hitakara yang sarat aroma suap.

Tim Kuasa hukum  PT Hitakara melayangkan pengaduan dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah dan Wakil Ketua  Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada tanggal 12 Juli 2023.

Surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Ketua Mahkamah Agung memiliki nomor Ref no:009/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.

Sedangkan, surat pengaduan dan keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum PT Hitakara kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memiliki nomor Ref no:010/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.

Surat yang ditandatangani oleh tim kuasa hukum PT  Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi.S.H dan Henry Lim S.H. Surat kepada Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini dikirimkan ke kantor Mahkamah Agung di jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dalam suratnya kepada Mahkamah Agung tim kuasa hukum dari PT Hitakara berharap, adanya perlindungan hukum dari MA terkait dengan diajukanya pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang diajukan oleh kliennya saat ini.

“Dengan ini menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait diajukanya permohonan pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang klien kami ajukan kepada majelis hakim perkara dan hakim pengawas ,” bunyi surat tersebut, disampaikan kepada Sukabumi.suara.com, Kamis (13/7/2023).

Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara menegaskan bahwa, majelis hakim pemutus perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY tetap memberikan putusan PKPU terhadap PT Hitakara.

Hal ini, kata tim kuasa hukum PT Hitakara, jelas merupakan kekeliruan yang sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis pekara.

Baca Juga: Sejarah Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi

Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara, juga menjelaskan dasar permohonan PKPU yang diajukan oleh para advokat dan presisi law firm selaku kuasa hukum dari Linda Herman dan Tina selaku para pemohon PKPU dalam perkara 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY yang mengaku memilki tagihan utang yang telah jatuh tempo kepada PT Hitakara tidak dapat dibuktikan atau tidak terbukti.

Seperti diketahui, jalannya sidang terkait perkara ini digelar pada  24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara.

Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga Pengadilan Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono. Diduga para hakim ini punya kedekatan dengan pejabat di MA.

“Bahwa dengan alasan demikian maka sejak awal putusan PKPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami dan melanggar hukum acara karena di dalam persidangan syarat adanya hutang tidak terbukti bahkan salah alamat,” bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi mempertanyakan majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya, membiarkan proses PKPU PT Hitakara yang sarat dugaan persekongkolan jahat.

Padahal, PT Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU akan tetapi belum mendapat tanggapan. Pihak MA dan KY diharapkan segera mengambil tindakan tegas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI