Perselisihan antara band Kotak dengan mantan drummer, Posan Tobing belum mendapat titik temu.
Bahkan, baru-baru ini Posan sempat melakukan somasi terhadap Band KotaK terkait hak intelektual atas lagu-lagu ciptaan bersama ketika Posan masih ada di KotaK.
Kabar ini sempat redup, kemudian lambat laun ramai kembali. Bahkan, Posan tak sendiri. Ia bersama mantan vokalis KotaK, Pare tak segan untuk mengambil jalur hukum.
Isu tentang penggunaan nama pun mencuat. Disebut jika nama KotaK adalah ide dari Posan.
Tak tinggal diam, Band Kotak pun menjawab somasi dari Posan dengan melakukan konferensi pers di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7/2023).
Melalui Sheila Salomo selaku kuasa hukum, menyampaikan jika band KotaK bukanlah milik Posan Tobing dan Pare.
"Kami menolak kalau KotaK itu milik dari Posan dan Julia Angelia atau Pare," ujarnya, dikutip dari Youtube Intens Investigasi.
Sheila Salomo juga menjelaskan jika band KotaK terbentuk ketika para personelnya mengikuti ajang pencarian bakat.
Senentara untuk urusan royalti, Sheila Salomo mengatakan jika tidak perlu ada yang dibahas lagi karena band KotaK selalu patuh dalam membayar hak royalti atas lagu yang dibawakan saat manggung.
Baca Juga: Anak Jadi Korban Pelecehan, Peran Pinkan Mambo sebagai Ibu Dipertanyakan
"Untuk royalti, KotaK sangat menghargai penciptaan lagu dan sangat menghargai para pencipta lagu. Tidak ada keinginan KotaK untuk meniadakan itu," ucapnya.