Sukabumi.suara.com - Denny Sumargo belum lama ini melaporkan DJ Verny terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. Upaya itu dilakukan setelah perempuan bernama lengkap Verny Hasan membuat postingan di sosial media terkait ajakan tes DNA kedua.
Pengacara Verny Hasan, Jeffry Simatupang mengatakan, kalau sampai saat ini kliennya belum diperiksa. Tapi dari informasi yang diperolehnya dari beberapa media yang dilaporkan pertama itu adalah postingan tersebut.
"Kami yakin kalau postingan tersebut tidak mengandung dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan, karena tidak menyebutkan kepada siapa dan oleh siapa," ungkapnya dikutip dari kanal YouTube @dr. Richard Lee, Rabu (6/9/202).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 3, berserta turunannya SKB tiga menteri. Bicara masalah delik penghinaan yang merupakan delik aduan, maka seorang itu subyek hukumnya jelas. Pertanyaannya sekarang apa disituh disebutkan.
"Makanya sekarang belum tahu itu laporannya apa. Tentu kita akan hadapi, karena klien kami belum diperiksa tentu kita tunggu nanti," pungkasnya.(*)