Suara Sumatera - Denise Chariesta makin menjadi-jadi. Kini, perempuan yang mengaku 4 tahun berselingkuh dengan pria insial RD itu terang-terangan memajang foto Regi Datau.
Denise berani memajang foto suami Ayu Dewi itu di Instagram bersamaan dengan pamflet promosi toko bunganya.
Dalam postingan itu, Denise bertanya bolehkah menggunakan foto pengusaha ini sebagai bagian dari promosi.
"Halo pak Regi, izin maaf mau tanya kalau pakai foto pak Regi buat neon box plang toko bunga saya di Bali boleh nggak pak?" kata Denise Chariesta dikutip dari laman Instagram, Jumat (2/12/2022).
Seketika postingan itu dikomentari Lutfi Agizal. Aktor yang pernah heboh dengan memprotes kata anjay itu memperingatkan Denise Chariesta.
"Sebagai teman yang kenal kamu, aku izin kasih saran. Jika menggunakan foto guna keperluan promosi, itu ada aturan hukumnya," tulis Lutfi Agizal, dikutip dari Suara.com.
Lutfi Agizal menjabarkan pasal 115 UU Hak Cipta yang bisa menjerat Denise Chariesta. Bahkan bisa terancam pidana denda Rp 500 juta.
Berikut isi pasal 115 UU Hak Cipta dari yang dijabarkan Lutfi Agizal.
Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.'
Lutfi Agizal mengatakan, postingan Regi Datau ini bisa membuat Denise Chariesta terjerat masalah baru.
Baca Juga: 6 Artis yang Dijulidi Pinkan Mambo, Ternyata Semua Demi Cuan
"Sebagai orang yang menganggap kamu teman, aku kasih masukan di atas. Sehat dan sukses selalu untuk usahanya Denise," bebernya.