sumatera

Pesan Tegas Mendagri Tito Karnavian, Sejengkal Tanah di Kepulauan Widi Tak Boleh Pindah ke Tangan Asing

Suara Sumatera Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2022 | 13:13 WIB
Pesan Tegas Mendagri Tito Karnavian, Sejengkal Tanah di Kepulauan Widi Tak Boleh Pindah ke Tangan Asing
Mendagri Tito Karnavian .(Suara.com/Bagaskara) (Suara.com/Bagaskara)

Suara Sumatera - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pesan tegas soal Kepulauan Widi, Maluku Utara.

Tito mengegaskan sejengkal tanah di Kepulauan Widi tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui badan lelang asing. Jika hal tersebut terjadi, kata Tito, maka akan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," kata Tito melansir Antara,
Kamis (8/12/2022).

Hal itu disampaikan Tito untuk menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada laman Sotheby's Concierge Auctions.
 
Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Tito mengatakan beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang dirinya sampaikan saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin (5/12). 

Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah dirinya mengizinkan Kepulauan Widi dijual dan berpindah kepemilikan.

Tito mengatakan pada prinsipnya sesuai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.
 
Namun, minat tersebut harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Salah satunya ketentuan perundang-undangan adalah tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.
 
Pihaknya mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media. Dirinya pun mengintruksikan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015. 

MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk "ecotourism" dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.
 
Saat ini izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Pasalnya, belum ada kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

Baca Juga: Lantai Area Kantornya Kebakaran, Bagaimana Nasib Menkumham Yasonna?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI