Suara Sumatera - Perkara dana bagi hasil minyak bumi dan gas (DBH migas) yang disinggung Bupati Meranti Muhammad Adil ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbuah manis.
Kemenkeu dikabarkan akan membayar sisa kekurangan DBH migas di Meranti. Keputusan tersebut diambil usai Bupati Meranti bersama Kemenkeu, Kementerian ESDM dan SKK Migas menggelar pertemuan.
Diketahui, agenda pertemuan tersebut difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Rabu (21/12/2022).
Disebutkan, pemerintah pusat akan menggunakan harga minyak 100 dolar AS per barel dalam menghitung DBH migas untuk Meranti.
Dengan begitu, maka ada kemungkinan penambahan anggaran untuk DBH Meranti dari selisih bayar dari harga sebelumnya yang masih menggunakan harga 60 dolar AS per barel.
"Semua sudah clear. Insya Allah, nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena (patokan harga minyak) yang 60 dolar AS jadi 100 dolar per barel, nanti akan dibayar," kata Bupati Adil usai rapat dikutip dari Antara, Kamis (22/12/2022).
Adil juga menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri karena telah memfasilitasi Pemkab Meranti untuk bisa bertemu langsung, beradu data dan rapat bersama kementerian dan pihak terkait dalam hal pembagian DBH Migas tersebut.
"Terima kasih saya untuk Kemendagri yang sudah menginisiasi pertemuan ini, begitu juga pihak terkait lainnya yang telah mau bekerjasama terkait masalah DBH Migas ini," jelas dia.
Sementara itu, Sekda Meranti Bambang Suprianto, dengan telah disepakatinya perhitungan harga minyak 100 dolar AS per barel, maka alokasi DBH Migas Meranti di tahun 2023 akan bertambah.
"Bisa jadi ada penambahan lebih dari Rp700 juta untuk 2023. Karena dari perhitungan itu mereka menggunakan asumsi di bulan Juni 2022. Kita lihat lagi nanti, biasanya kalau prognosis-nya naik maka realisasinya juga akan naik," ujar Bambang.
Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto, mengaku masih akan menunggu proses audit laporan keuangan Meranti sebelum melakukan sisa pembayaran.
"Tunggu diaudit dulu laporan keuangannya, tunggu dihitung lagi, nanti kata Pak Dirjen (Agus Fathoni) kalau ternyata lebih besar ada kenaikan, ya kan ada selisih, kalau kurang bayar ya dibayarkan kembali," kata Adriyanto.
Ia mengaku akan menggunakan hitungan 100 dolar AS per barel sejak Peraturan Presiden No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo menggunakan hitungan DBH yang dibagikan menjadi 100 dolar AS per barel, naik dari 60 dolar AS per barel sebelumnya.
"(Hitungannya) pakai yang 100 dolar AS bulan terakhir kan harga sudah mulai naik, (berlaku) sejak Perpres 98 hitungannya 100 dolar," tegas Adriyanto.