Suara Sumatera - Fenomena "ngemis online" yang ramai di media sosial TikTok menjadi perbincangan publik. Pasalnya, konten yang menampilkan seorang lansia sebagai pemeran melakukan challenge guna mendapat hadiah atau uang. Tantangan yang diberikan seperti berendam hingga mandi di lumpur.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) pun diminta untuk memblokir konten itu. Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani
"Atas fenomena ini, DPR mendorong Kemen Kominfo memberikan atensi khusus. Dalam hal ditemukan pelanggaran terkait konten, Kominfo harus mengambil tindakan pemblokiran/take down," katanya melansir Antara, Jumat (20/1/2023).
Pihaknya mendukung langkah Kepolisian yang mengambil tindakan memproses kasus ini ke ranah hukum. Hal itu untuk memberikan pelajaran agar masyarakat lebih bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kearifan bermedia sosial. Kasus semacam ini membuktikan literasi digital kita masih rendah. Konten creator maupun warga net perlu untuk terus belajar. Saya mengapresiasi bentuk koreksi spontan dari sesama pengguna media sosial ketika menemukan hal-hal yang dianggap tidak pantas dan cenderung merusak," ucapnya.
Sementara itu, Kominfo mengaku jika konten mandi lumpur itu belum bisa diblokir. Pasalnya, mereka masih memeriksa apakah konten itu termasuk dalam kategori terlarang atau tidak.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, Kominfo sendiri berperan sebagai pengawas ruang digital.
"Kami sudah punya kategori-kategori yang kami sebut sebagai konten yang dilarang. Pertanyaannya, apakah yang di TikTok itu (live streaming mandi lumpur) termasuk konten yang dilarang?" kata Usman melansir Suara Metro.
Oleh karena itu, pihaknya harus memeriksa lebih lanjut. Sebabnya, konten terlarang yang dia maksud sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Marak Ngemis Online, Seberapa Menguntungkan Penghasilan dari Live TikTok?
"Kami harus periksa betul-betul. Kalau konten-konten yang dilarang oleh Kominfo ini mengacu pada UU misal pornografi, perjudian online, pinjol ilegal, terorisme, radikalisme, hoaks, disinformasi, ujaran kebencian," jelasnya.
Jika memang konten tersebut masuk ke kategori terlarang, Kominfo bisa melakukan take down atau pencabutan konten.
"Kalau masuk kategori tidak dilarang, maka kami tidak bisa meminta takedown, yang bisa kami lakukan, karena ini kontroversial, maka kami mengimbau ke platform agar lebih lebih selektif. Sehingga tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Kominfo masih memberikan peringatan ke TikTok secara lisan, belum tulisan. Tapi imbauan itu diklaim sudah diberikan berulang kali agar TikTok lebih selektif.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton ataupun memproduksi konten-konten kontroversial.
"Produksi konten kan dari masyarakat. Penontonnya juga dari masyarakat. Dua sisi itu harus kami imbau. Masyarakat pun dalam mengkonsumsi konten harus selektif. Jangan buat konten itu," katanya.