sumatera

Momen Kuasa Hukum Menangis dan Berpelukan Usai Vonis Bharada E Jauh Lebih Ringan

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 16:49 WIB
Momen Kuasa Hukum Menangis dan Berpelukan Usai Vonis Bharada E Jauh Lebih Ringan
Kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Sandy Mulyadi) (Suara.com/Sandy Mulyadi)

Suara Sumatera - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya. 

Vonis terhadap Bharada E lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara. 

Dilihat dari video yang diunggah akun TikTok @metro_tv, terlihat Ronny keluar dari ruangan sidang. Di situ terlihat sudah ada kerabat dan jurnalis yang menunggunya. 

Ronny pun tampak menangis haru. Air matanya pun membasahi wajahnya. Ronny tampak berpelukan dengan kerabat. 

"Terima kasih dukungan publik. Terima kasih dukungan doanya," kata Ronny menjawab pertanyaan jurnalis. 

Dikberitakan, Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis terhadap Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Iman Santoso.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer.  

Baca Juga: MOMOLAND Resmi Disband, Penggemar: Agensi Menyia-nyiakan Mereka

Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima. Kemudian terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI