Suara Sumatera - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya.
Vonis terhadap Bharada E lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dilihat dari video yang diunggah akun TikTok @metro_tv, terlihat Ronny keluar dari ruangan sidang. Di situ terlihat sudah ada kerabat dan jurnalis yang menunggunya.
Ronny pun tampak menangis haru. Air matanya pun membasahi wajahnya. Ronny tampak berpelukan dengan kerabat.
"Terima kasih dukungan publik. Terima kasih dukungan doanya," kata Ronny menjawab pertanyaan jurnalis.
Dikberitakan, Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis terhadap Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Iman Santoso.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard eliezer.
Baca Juga: MOMOLAND Resmi Disband, Penggemar: Agensi Menyia-nyiakan Mereka
Hal yang meringankan karena permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima. Kemudian terdakwa merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," katanya.