Sekitar dua atau tiga minggu kemudian, Teddy mengabarkan ke Linda sudah mendapat persetujuan Kapolri. Berangkatlah Teddy, Linda, Irjen Midi Siswoko (sekarang Kapolda Maluku) dan personel Densus 88 ke Batam.
"Dari situ kami intens hubungan dekat," ujar Linda.
Dari Batam, mereka meminjam kapal Polair Baladewa menuju Laut China Selatan untuk menyanggong kapal pembawa 2 ton sabu dari Myanmar.
"Jadi kami hubungan dekat dari situ. Kami sekitar dua bulan setengah arungi Laut China tapi tidak nonstop. Naik turun," ujar Linda.
Di pertengahan jalan, Irjen Midi pulang duluan karena ada tugas lain. Tersisa hanya Teddy, Linda dan ABK Kapal Baladewa.
Setiap sore, Teddy dan Linda selalu membahas mengenai kapal penyelundup sabu itu di ruangan TV di Kapal Baladewa.
"Di situlah Pak Teddy bilang ke saya, nanti kalau rezeki, kita menangkap ini kita sisihkan 100 kg. Saya jawab saya cuma bisa bilang iya Pak Teddy. Saya tanya nanti kalau ditanya orang kapal bagaimana? Bilang aja cepu yang di kapal minta 100 kg," cerita Linda.
Linda mengaku bingung menyikapi permintaan Teddy untuk menyisihkan 100 kg sabu itu. Ia takut ketahuan mafia narkoba di Myanmar.
"Kalau sampai itu terjadi kami sisihkan 100 kg, kami menjualnya, mafia di Myanmar tahu itu barang dia, dan saya yang menjualnya, habislah kami tujuh turunan," kata Linda.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 Jalani Latihan Perdana, Indra Sjafri: Kondisi Pemain Cukup Bagus
Akhirnya Linda memutuskan menghubungi cepunya di kapal dan di Myanmar tanpa sepengetahuan Teddy Minahasa yang telah terlelap.
Kepada cepunya, Linda meminta untuk tidak lewat Indonesia dulu dan menyuruh kapal pembawa 2 ton sabu menunggu di perairan Andaman.
"Saya berpikir lebih baik saya dimarahin terdakwa daripada saya berurusan dengan mafia," papar Linda.
Setelah menelepon cepu, Linda membuang HP nya ke laut. Operasi itu gagal. Mereka pulang ke Jakarta dengan tangan hampa.
"Sampai Jakarta, baru saya infokan lagi (ke cepu) lebih baik kamu balik lagi ke Myanmar. Setelah gagal saya minta maaf ke Pak Teddy. Pak Teddy bilang Oh gapapa," ujar Linda.
Mendengar kesaksian Linda ini, JPU menilai sosok Linda bukan informan kaleng-kaleng karena jaringannya internasional dan bisa menggagalkan barang sabu masuk ke Indonesia.