Bukan Tawas, Irjen Teddy Minahasa Klaim WhatsApp ke Dody Menyebut Trawas

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 01 Maret 2023 | 19:29 WIB
Bukan Tawas, Irjen Teddy Minahasa Klaim WhatsApp ke Dody Menyebut Trawas
Irjen Teddy Minahasa menjadi saksi di persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Terdakwa penilapan dan peredaran barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa mengklaim, tidak pernah menuliskan tawas dalam pesan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Hal itu diungkapkan Teddy dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023). Ia berdalih, jika pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Dody yakni Trawas. Trawas merupakan sebuah kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

"Berbeda, tapi maksud saya menuliskan itu tawas apa Trawas?" kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

"Trawas," kata Teddy.

"Baik, kalau yang dimaksud trawas itu apa sepengatahuan saksi?" tanya Jon kembali.

"Sebuah kota," ucap Teddy.

Pantauan Suara.com di lokasi, dalam persidangan Teddy masih terlihat arogan. Bahkan dalam menjawab kuasa hukum, terdakwa Dody Prawira Negara, Adriel Purba, Teddy menjawab dengan semaunya.

"Jadi itu trawas bukan tawas," tanya Adriel.

"Saya hanya menulis trawas dan tidak ada narasi saya tawas, diselanjutnya nggak ada," ucap Teddy.

"Jadi bukan maksudnya tawas?" ucap Adriel.

"Simpulkan sendiri," katanya.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya. Teddy saat itu memerintahkan Dody untuk menukar barang hasil tangkapannya dengan tawas.

Usai penukaran tersebut, Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk mengirim barang tersebut kepada Linda, agar bisa dipasarkan.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Awal Mula Teddy Minahasa Berkenalan dengan Linda di Hotel

Kronologi Awal Mula Teddy Minahasa Berkenalan dengan Linda di Hotel

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 18:49 WIB

Irjen Teddy Minahasa Bantah jika Linda alias Anita Cepu Istri Sirinya, kalau Tidur Bersama di Kapal?

Irjen Teddy Minahasa Bantah jika Linda alias Anita Cepu Istri Sirinya, kalau Tidur Bersama di Kapal?

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 17:47 WIB

Geger Linda Ngaku Istri Siri, Segini Tajirnya Teddy Minahasa: Harta Tembus Rp 29 Miliar

Geger Linda Ngaku Istri Siri, Segini Tajirnya Teddy Minahasa: Harta Tembus Rp 29 Miliar

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 17:33 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB