Rumitnya Cari Kejelasan Rubicon di Kasus Mario Dandy: Entengnya Mereka Permainkan Hukum

Suara Sumatera Suara.Com
Minggu, 05 Maret 2023 | 09:50 WIB
Rumitnya Cari Kejelasan Rubicon di Kasus Mario Dandy: Entengnya Mereka Permainkan Hukum
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo dan Jeep Rubicon. (Istimewa)

Suara Sumatera - Polemik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor, David terus menjadi sorotan.

Perkara tersebut menyeret ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat di Dirjen Pajak, kekasih Mario berinisial AGH hingga persoalan kendaraan mewah Rubicon.

Kontroversi kasus Mario Dandy Satriyo mendapat tanggapan dari Rustam Hatala selaku paman David.

Rustam mengeluarkan pernyataan menohok. Salah satunya adalah bagaimana AGH disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus ini, khususnya terkait mobil Rubicon.

Ia mengungkapkan bahwa Rubicon tersebut sempat dikendarai AGH usai terjadinya penganiayaan.

Bahkan, menurut Rustam, mobil mewah itu sempat keluar dari kantor polisi dan kembali dengan nomor polisi yang sudah diganti. 

"Awalnya mobil Rubicon ada di kantor polisi dengan pelat B 120 DEN kemudian Rubicon kata polisi dipakai sebentar untuk menjemput saksi," ujar Rustam dikutip dari kanal YouTube pada Minggu (5/3/2023).

Paman David itu menjelaskan ketika kembali ke kantor polisi Pesanggrahan, mobil Rubicon hitam itu dikendarai AGH bersama seseorang yang dikatakan sebagai tante gadis yang bersekolah di Tarakanita itu. 

Pelat nomor mobil tiba-tiba sudah berganti menjadi B 2571 PBP.

Baca Juga: Memang Dongo! Mario Dandy Pamer Rubicon di Media Sosial, Ternyata Plat Mobilnya Palsu

"Teman-teman lembaga hukum Gerakan Pemuda Ansor berkumpul di kantor polisi untuk mengawal kasus David, ketika mobil Rubicon kembali datang saya sendiri lihat langsung Agnes menyetir mobil Rubicon," ujar dia.

Diketahui, AGH sebelumnya berstatus saksi karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

Terbaru, status AGH ditingkatkan menjadi pelaku anak. 

Polisi tidak menyebut AGH sebagai tersangka karena mengingat usianya yang masih 15 tahun.

Peningkatan status terhadap AGH ditetapkan berdasarkan bukti baru yang ditemukan di lapangan. Mulai bukti chat dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Mario (20 tahun) telah menjadi tersangka. 

Sementara tersangka lainnya dalam kasus penganiayaan beras adalah Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias SLRPL (19 tahun).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI