Suara Sumatera - Permadi Arya atau Abu Janda memberikan tanggapan menohok terkait adanya demo mendesak tersangka pembubaran ibadah gereja di Lampung dibebaskan.
Pegiat media sosial ini menyebutkan jika demo itu sama kejinya dengan membubarkan orang lain menjalankan ibadah.
"Kebiadaban didukung oleh kebiadaban lagi membubarkan ibadah adalah pelanggaran hukum keji dan biadab. Kemarin sel tidur HTI bangkit di Lampung menuntut agar pembubar ibadah dibebaskan," kata Abu Janda dalam video yang diunggah di akun Instragramnya, dikutip Kamis (30/3/2023).
Abu Janda mengatakan tersangka pembubaran ibadah dijerat pasal berlapis dan Polda Lampung sah melakukan penahanan.
"Pasal 175 merintangi ibadah pidana penjara 1 tahun 4 bulan, Pasal 167 memaksa masuk ke pekarangan rumah pidana penjara 9 bulan, Pasal 156a penodaan agama pidana penjara sampai 5 tahun. Pak RT kena pidana lebih dari 5 tahun artinya Polda sah lakukan penahanan," ujarnya.
Dirinya juga meminta Polda Lampung tidak terpengaruh dengan tekanan ormas yang demo meminta tersangka dibebaskan.
"Jangan biarkan perbuatan keji ini bebas pak biar buat percontohan bagi yang lain agar tidak semena-mena membubarkan ibadah. Semoga bapak-bapak Polda Lampung tegak lurus tidak kalah dengan tekanan Ormas," pungkasnya.
Diketahui, seorang oknum ketua RT setempat membubarkan ibadah yang digelar umat jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Aksi oknum ketua RT dan beberapa jajarannya membubarkan ibadah gereja itu diunggah ke media sosial dan mendulang kecaman dari berbagai kalangan.
Baca Juga: Pengendara Motor Ugal-ugalan Hampir Tabrak Mobil Presiden Jokowi
Pembubaran tersebut menuai polemik meski sang ketua RT berdalih pembubaran tersebut didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung.
Atas kejadian ini, Ditreskrimum Polda Lampung menahan Ketua RT bernama Wawan Kurniawan terkait dugaan penghentian ibadah tersebut.