Suara Sumatera - Istri berkewajiban melayani suami di ranjang. Bahkan, ketika sedang haid pun, seorang istri harus mampu melayani hasrat suami walau bukan dengan berhubungan intim.
Dalam agama Islam, berhubungan intim saat haid hukumnya haram. Selain itu, dalam dunia medis juga memberikan efek yang buruk bagi kesehatan, baik bagi istri maupun suami.
Meski begitu, haid bukan penghalang untuk suami istri melakukan aktivitas 'panas' tersebut. Menurut pakar seksologi, dokter Boyke Dian Nugraha, masih ada berbagai cara untuk memberikan suami mendapatkan kepuasan selain dari penetrasi antara Mr P dan Miss V.
"Kepuasan seks itu tidak hanya didapat karena penetrasi penis ke dalam vagina saja. Ada cara lain, yang penting buat para suami dia mengalami apa yang disebut dengan ejakulasi, dengan pengeluaran sperma atau orgasme lelaki," ujar dia seperti yang Suara.com kutip di tayangan Boykepedia di Vidio pada Kamis (30/3/2023).
Berikut cara memuaskan birahi suami saat istri sedang haid menurut dokter Boyke.
1. Oral Seks
Cara yang paling wajar dan paling sering dilakukan adalah dengan oral seks, yaitu memasukkan alat kelamin ke mulut.
"Namun ada yang menganggap ini jijik, ga enak, agama melarang dan sebagainya. Tetapi secara medis oral seks bisa dikatakan sebagai salah satu cara yang dapat diberikan kepada pasangan kalau istri sedang haid," ucap dia.
2. Menjepit Mr P
Baca Juga: Waktu Terbaik Hubungan Intim Suami-Istri Saat Ramadhan, Jelang Sahur Paling Oke
Lainnya adalah dengan menjepit alat kelamin suami di antara dua payudara sehingga suami bisa mendapatkan kepuasan saat menggerak-gerakannya.
"Itu adalah variasi seks di mana darah mens tidak terganggu tapi suami juga bisa mendapatkan kepuasaan," kata dr Boyke.
Selain di payudara, kata dr Boyke, bisa juga menjepit Mr P di antara paha sehingga suami tetap bisa mengalami ejakulasi.
3. Bercumbu
Bercumbu merupakan salah satu yang bisa dilakukan saat istri sedang haid. Bahkan, hal ini juga dikisahkan oleh Aisyah RA.
“Saat saya sedang haid, Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menggunakan sarung kemudian mencumbuku.” (HR. Ahmad, at-Tarmidzi)