Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara, Ayah David ke Mahfud MD: Hakim Harus Ultra Petita

Suara Sumatera | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 14:55 WIB
Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara, Ayah David ke Mahfud MD: Hakim Harus Ultra Petita
Potret Jonathan Latumahina, ayah dari korban penganiayaan. (Facebook Jonathan Latumahina)

Suara Sumatera - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina meluapkan rasa kecewanya atas tuntutan jaksa yang menghukum 4 tahun penjara terhadap tersangka AG. Lewat cuitan di akun twitternya, Jonathan mempertanyakan tuntutan 4 tahun penjara tersebut. 

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?" cuitnya dikutip Kamis (6/4/2023).

Dirinya menyampaikan tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG belum maksimal. Oleh karena itu, dirinya menyampaikan kepada Mahfud MD agar hakim memberikan hukuman maksimal. 

"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal," ujarnya.

"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnyya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," sambungnya. 

Jonathan juga menyinggung Jaksa Jakarta Selatan (Jaksel) dengan ilustrasi ujian matematika. 

"Jaksa Jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," tukasnya. 

Diberitakan, AG (15) yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama 4 tahun lantaran dinilai bersalah melanggar Pasal 355 ayat KUHP.

"Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya yakni mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Dalam perkara tersebut, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mario Dandy dan Shane Lukas Mulai Stres Hingga Sering Teriak di Penjara, Ada Masalah Psikologis?

Mario Dandy dan Shane Lukas Mulai Stres Hingga Sering Teriak di Penjara, Ada Masalah Psikologis?

Lifestyle | Kamis, 06 April 2023 | 11:59 WIB

David Ozora Ingin Pegang Kumis Adam Suseno, Inul Daratista Kagum

David Ozora Ingin Pegang Kumis Adam Suseno, Inul Daratista Kagum

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 11:25 WIB

Inul Daratista Ungkap Keinginan David Bila Sudah Keluar Dari ICU: Sowan ke Makam Gusdur dan Pegang Kumis Mas Adam

Inul Daratista Ungkap Keinginan David Bila Sudah Keluar Dari ICU: Sowan ke Makam Gusdur dan Pegang Kumis Mas Adam

Lifestyle | Kamis, 06 April 2023 | 11:22 WIB

Ayah David Ozora Protes AG Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Sindir JPU Tak Bisa Hitung-hitungan

Ayah David Ozora Protes AG Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Sindir JPU Tak Bisa Hitung-hitungan

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 10:45 WIB

AG Nangis-Nangis Chatnya ke David Ozora Dibongkar Saat Sidang, Isinya Bikin Syok

AG Nangis-Nangis Chatnya ke David Ozora Dibongkar Saat Sidang, Isinya Bikin Syok

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 10:01 WIB

Terkini

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Resep Ketenangan di Pojok Kopi Dusun: Saat Modernitas Bertemu Tradisi di Kawasan Candi Muaro Jambi

Resep Ketenangan di Pojok Kopi Dusun: Saat Modernitas Bertemu Tradisi di Kawasan Candi Muaro Jambi

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Eduardo Camavinga Terancam Absen Bela Prancis di Piala Dunia 2026 Akibat Performa Buruk di Madrid

Eduardo Camavinga Terancam Absen Bela Prancis di Piala Dunia 2026 Akibat Performa Buruk di Madrid

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:49 WIB

Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar

Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar

Banten | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:48 WIB

Pahlawan Ekonomi Kreatif: Tetap Cuan Meski Tanpa Kerja Kantoran

Pahlawan Ekonomi Kreatif: Tetap Cuan Meski Tanpa Kerja Kantoran

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?

Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:41 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?

5 Aplikasi Tanda Tangan Digital 2026: Privy, DocuSign hingga Adobe Sign, Mana Legal di Indonesia?

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada

Anggota Linmas di Dramaga Tewas Tertimbun Longsor, Bupati Bogor Imbau Warga Waspada

Bogor | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB