Suara Sumatera - Kabar perceraian pasangan Ari Wibowo dan Inge Anugrah mengagetkan publik lantaran selama ini rumah tangga mereka dikenal adem ayem.
Namun, tak seperti pasangan lain, Inge Anugrah dikabarkan tak bisa menuntut harta gono-gini dari Ari Wibowo.
Hal tersebut terungkap dari pengacara Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Petrus menerangkan jika Inge Anugrah sudah membuat perjanjian pranikah yang membuatnya tak bisa menuntut harta gono-gini.
"Sebelum menikah, mereka sudah membuat perjanjian pranikah," kata Petrus dikutip pada Selasa (18/4/2023).
Ia menyatakan bahwa salah satu kesepakatan Ari Wibowo dan Inge Anugrah yang sudah diungkap ke publik adalah tentang tidak adanya harta bersama selama menikah. Seluruh aset dikuasai sang artis.
"Memang mereka punya harta, tapi semua atas nama Ari. Inge tidak punya apa-apa. Inge praktis hanya mengurus rumah tangga, mengurus anak-anak, menyiapkan makanan," terang Petrus.
Menurutnya, imbas dari perjanjian pranikah tersebut, besar kemungkinan Inge Anugrah tidak bisa menuntut pembagian harta bersama setelah gugatan cerai Ari Wibowo dikabulkan.
"Dia tidak punya penghasilan. Jadi suami bekerja dengan dukungan istri, tapi semua jadi milik suami," ungkap Petrus.
Baca Juga: Meggy Wulandari soal Isu Perceraian: Yang Terbaik bagi Kita Belum Tentu Terbaik bagi Allah
Ari Wibowo mengajukan gugatan cerai terhadap Inge Anugrah pada 3 April 2023. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
"Raden Arianto Wibowo, atau yang lebih akrab dikenal sebagai Ari Wibowo, mendaftarkan gugatan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2023," kata Petrus Bala Pattyona.
Ari Wibowo ingin pisah dari Inge Anugrah karena cekcok berkepanjangan. Mereka sudah tak akur sejak lama.
"Kalau di gugatan Ari, cekcok sudah sejak 2020. Tapi dari versi Inge, sudah dari 2018," papar Petrus Bala Pattyona.
Selain cerai, Ari Wibowo juga menuntut hak asuh anak dari Inge Anugrah. Faktor kedekatan ayah anak jadi pertimbangannya.
"Pihak penggugat memohon pada majelis hakim untuk menyerahkan hak asuh kedua anaknya kepada pihak penggugat, dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah," tegas sang kuasa hukum.