sumatera

Seterunya Once Mekel Dan Ahmad Dhani Izin Lagu Dewa 19: Ini Hanya Urusan Pribadi Saja

Suara Sumatera Suara.Com
Jum'at, 21 April 2023 | 07:48 WIB
Seterunya Once Mekel Dan Ahmad Dhani Izin Lagu Dewa 19: Ini Hanya Urusan Pribadi Saja
Once Mekel (Rena Pangesti/Suara.com)

Suara Sumatera - Baik Ahmad Dhani dan Once Mekel tetap pada kenyakinan masing-masing agar membawakan lagu Dewa 19 dengan izin. Mengenai royalti, keduanya sudah menemukan konklusi dari masalah tersebut.

Once Mekel memastikan tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 ciptaan Ahmad Dhani sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani, baik sendiri maupun bersama Dewa untuk jangka waktu yang tidak ditentukan," kata Once Mekel.

Once Mekel juga menegaskan bahwa keputusan itu ia ambil bukan karena peraturan hukum yang jadi dasar larangan Ahmad Dhani. Melainkan demi menjaga hubungan pribadi mereka saja.

"Saya kira itu bukan dalam rangka penerapan suatu hukum yang positif yang ada ya. Ini hanya urusan pribadi saja," tutur Once Mekel.

"Kalau dari hukum positif kita, sampai hari ini tidak ada larang-melarang itu, tidak bisa melarang itu," sambungnya.

Mendengar pernyataan tersebut Once Mekel langsung memancing reaksi Ahmad Dhani yang bersikeras bahwa aturan dalam UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta memberikan wewenang bagi pencipta lagu guna melarang seseorang menyanyikan karya mereka bila haknya dilanggar.

"Bisa, kalau katanya pak menteri tadi bisa. Berdasarkan Pasal 9, bisa. Tadi kan ada rekamannya. Pak menteri tadi sepakat kok," kata Ahmad Dhani.

Once Mekel juga tetap pada keyakinannya bahwa ada aturan khusus yang lebih kuat dari Pasal 9 dalam UU Hak Cipta. Adalah Pasal 23 ayat (5), di mana siapa saja boleh menyanyikan lagu ciptaan seseorang tanpa izin pencipta selagi membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga: Sering Ditemui saat Lebaran, 4 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Minuman Manis

"Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah Pasal 23 ayat (5). Nih, pak menteri tahu tentang pasal ini. Apa yang khusus mengesampingkan yang umum. Pasal 23 ayat (5) adalah sesuatu yang khusus yang mengesampingkan Pasal 9," jelas Once Mekel.

"Sedangkan saya kalau bikin kontrak dengan EO, mereka yang bertanggung jawab membayar royalti terhadap penampilan saya," imbuhnya.

Ahmad Dhani tidak mengizinkan Once Mekel membawakan lagu Dewa 19 saat tampil solo di panggung. Sedang Once Mekel pun tidak akan lagi menyanyikan karya-karya eks bandnya.

"Jangan khawatir, saya enggak akan bawain lagu Dhani lagi," timpal Once Mekel seraya tertawa meninggal lokasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI