Suara Sumatera - Polisi memeriksa selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia ditetapkan jadi tersangka terkait konten makan kulit babi sambil mengucap lafaz Allah. Lina menjalani pemeriksaan oleh penyidik didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua. Sampai saat ini pemeriksaan LL masih berlangsung," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto melansir Antara, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.
Lina dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman itu diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Barang bukti itu berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.
Dari situ kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan, tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," katanya.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Momen Paling Melelahkan Jennie BLACKPINK Selama Tur Dunia Born Pink