Suara Sumatera - Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap oknum pegawai RS Ibnu Sina yang diduga mencabuli pasien pria pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka pencabulan berinisial MS (24) tersebut diamankan polisi di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (10/5/2023).
Pelaku MS sebelumnya mencabuli pasien AD (19) saat korban pingsan dan lemas. Bersama keluarga, korban lantas melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
"Awalnya korban sedang dirawat di RS Ibnu Sina. Dalam ruang rawat inap tersebut dalam kondisi lemas, korban dicabuli oleh pelaku MS," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (11/5/2023).
Dipecat
Sementara itu, Direktur RS Ibnu Sina Pekanbaru dr Tryanda Ferdyansyah mengatakan telah memberhentikan oknum karyawan yang diduga telah mencabuli pasien.
Tryanda mengungkapkan pelaku MS (24) merupakan pegawai kontrak yang baru bekerja selama 10 bulan. MS merupakan Petugas Kerohanian di rumah sakit tersebut.
"Ini merupakan musibah besar bagi RS Ibnu Sina Pekanbaru," katanya.
Triyanda menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polresta Pekanbaru untuk kelancaran penyelidikan kasus ini. Sejumlah rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Kami mendukung tindak lanjut proses hukum pada kasus ini. Kami juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Sebab walaupun ini dilakukan oleh oknum, namun kejadian tak pantas ini terjadi di rumah sakit kita," tegas dia.
Baca Juga: Lolly Anak Nikita Mirzani Ungkap Kedekatan dengan Antonio Dedola: Dia Ayah yang Baik
Pelaku dijerat Pasal 290 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual dengan ancaman 7 tahun penjara.