Penangkapan Zulhendra dan MR berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan Kepala Kadinkes Kampar, terhadap kepala puskesmas pada Jumat (12/5/2023) siang.
Dari infomasi tersebut, Tim Polda berangkat ke Kampar untuk memastikan kebenarannya. Ternyata pungli sedang berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Zulhendra dengan memerintahkan MR sebagai pengumpul uang.
Kini, kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.