Suara Sumatera - Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kasusnya mengaku dimutasi dan dimintai setor uang ke atasan viral di media sosial.
Diketahui, Bripka Andry yang bertugas di Rokan Hilir tak terima lantaran mengaku dimutasi demosi. Tak cuma itu, ia juga minta setor uang ke komandannya yang mencapai Rp650 juta.
Hingga kini, Propam Polda Riau mengklaim terus mencari keberadaan Bripka Andry.
"DPO sudah kita terbitkan. Kita lagi mencari dengan cara yang kita laksanakan," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan, Rabu (14/6/2023).
Johanes mengungkapkan jika pihaknya bisa menghubungi Bripka Andry, namun yang bersangkutan masih ogah untuk menjawab.
"Bisa berkomunikasi dengannya, namun kadang dimatikan. Ditutup, dia tidak mau menjawab," katanya.
Johanes menyebut bahwa proses pemeriksaan terkait perkara tersebut masih terus berjalan sampai saat ini.
Ia mengatakan jika pemeriksaan sudah rampung pihaknya akan segera menggelar sidang.
Sebagai pengingat, curhatan anggota Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas viral di media sosial.
Baca Juga: Kasus Anggota Brimob Polda Riau Diminta Setor Uang ke Komandan, Pengamat: Pemerasan
Bripka Andry yang sebelumnya bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir ini juga dimintai mencari uang oleh sang atasan.
"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," sebut akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan.
Saat ini, Propam Polda Riau tengah mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial. Selain itu diketahui Kompol Petrus yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.
Kompol Petrus beserta tujuh anggota Brimob lainnya telah ditahan ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan.
"Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," ungkap Johanes kala itu. (Antara)