Suara Sumatera - Sejumlah komunitas pencinta hewan akan melaporkan kasus penganiayaan seekor anjing yang dilempar hidup-hidup ke rawa di Kalimantan Utara (Kaltara).
Para pelapor terdiri dari Animal Defenders Indonesia, Animals Hope Shelter dan Pejaten Shelter. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
"Kami akan melaporkan hal terkait ke kepolisian setempat, aliansi dari tiga shelter ini akan mengirimkan perwakilan pagi ini berangkat ke Tarakan lalu lanjut ke Sembakung," katanya.
Doni mengatakan bahwa pelaku bisa dikenakan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada Pasal 302 KUHP menyatakan "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".
"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," ujar Doni.
Doni menjelaskan bahwa pelaku merupakan karyawan PT JML Site Sembakung. Video tersebut menggambarkan mental yang sakit, bersenang-senang di atas penderitaan makhluk lain.
"Tanpa kepatutan, ada beberapa pekerja yang dalam lingkup kerja, mengenakan baju kerja, dugaan juga menggunakan kendaraan perusahaan/kantor, dan diduga juga dalam waktu bekerja, melakukan hal biadab tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan seekor anjing dilempar hidup-hidup ke rawa dan menjadi makanan buaya.
Baca Juga: Menteri Pertanian Minta Pemeriksaan Korupsi Ditunda 27 Juni, KPK Tetapkan 19 Juni 2023
Berdasarkan informasi akun Twitter @sosmedkeras, peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam video terlihat dua orang pria mengambil dan mengayun-ayunkan anjing dengan kencang. Terdengar juga suara pria menghitung satu sampai tiga.
Selanjutnya, kedua pria itu melemparkan anjing ke rawa. Setelah melempar anjing tersebut, pria dalam video tampak bersorak kegirangan.
"Satu.... dua... tiga... lempar.... sikat," kata perekam video.