Suara Sumatera - Sejumlah negara di dunia melarang keras seks di luar nikah. Bahkan, ada yang memberikan efek jera dengan hukuman mati.
Selain di Indonesia, sejumlah negara di Timur Tengah melarang keras seks di luar nikah. Berikut daftar negara yang larang seks luar nikah.
1. Arab Saudi
Di Arab Saudi, hukum Islam diterapkan secara ketat melarang seks di luar pernikahan. Pelanggaran dapat dihukum dengan cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati dalam beberapa kasus yang melibatkan zina atau perzinahan.
2. Iran
Iran juga menerapkan hukum Islam yang melarang seks di luar pernikahan. Para pelaku seks di luar nikah dapat dijatuhi hukuman penjara, cambuk, atau bahkan hukuman mati.
Hukuman tersebut tergantung pada keparahan pelanggaran dan faktor-faktor lain yang terlibat.
3. Yaman
Negara yang melarang keras seks di luar nikah selanjutnya adalah Yaman. Larangan ini didasarkan pada hukum Syariah.
Baca Juga: 3 Alasan Wanita Pura-Pura Orgasme, Pria Harus Tahu!
Pelaku yang melakukan hubungan badan di luar nikah dapat dihukum dengan cambuk atau penjara, tergantung pada kebijakan dan interpretasi hukum setempat.
4. Pakistan
Di Pakistan, meskipun ada hukum yang melarang seks di luar pernikahan, penegakan hukum dapat bervariasi.
Beberapa pelaku yang terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, atau hukuman lain yang ditentukan oleh pengadilan.
5. Malaysia
Negeri tetangga, Malaysia, rupanya juga melarang keras seks di luar pernikahan berdasarkan hukum Islam.