Suara Sumatera - Sebuah narasi menyebut suami Puan Maharani, Happy Hapsoro Sukmonohadi resmi menjadi tersangka kasus penyediaan menara BTS 4G beredar di media sosial.
Klaim dalam bentuk video tersebut disebarkan oleh kanal YouTube bernama Kabar News pada 7 Juni 2023 lalu.
"GEMPAR SORE INI || KEJAGUNG TETAPKAN TERSANGKA BARU, SUAMI PUAN DISERET ??" demikian narasi yang dibagikan pengunggah.
Lalu apakah benar suami Puan Maharani jadi tersangka kasus korupsi BTS?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, tidak ada informasi valid terkait klaim yang menyebut suami Puan Maharani, Happy Hapsoro menjadi tersangka kasus penyediaan menara BTS.
Faktanya, bukan Happy Hapsoro yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus tersebut, melainkan Windy Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH), seorang Komisaris PT Solitech Media Synergi.
WP diketabui berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dengan pejabat Kemkominfo dalam kasus penyediaan infastruktur menara BTS 4G.
Setelah ditangkap di Bandara Yogyakarta pada 21 Mei 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, WP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini, telah terdapat 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G, termasuk di antaranya mantan Kemkominfo, Johnny G Plate.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, kabar suami Puan Maharani jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G merupakan hoaks.
Baca Juga: WNA Asal Kazakhstan Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Kuta
Faktanya, orang ke tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut adalah Windy Purnama.
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan kanal YouTube Kabar News masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.