Suara Sumatera - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal transaksi Rp 300 miliar terkait AKBP Tri Suhartanto. Sigit menjelaskan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang melakukan pemeriksaan.
"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," kata Sigit di Medan, Rabu (5/7/2023).
Sigit mengatakan jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memproses AKBP Tri Suhartanto.
"Nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran kita proses. Memang sedang dalam pemeriksaan," ucap Sigit.
Diketahui, transaksi Rp 300 miliar tersebut diungkap oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dirinya menyebut transaksi janggal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK pun memberikan penjelasan. Dari keterangan AKBP Tri transaksi itu berasal dari bisnis pribadi. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan, sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," kata Ali, Senin (3/7/2023).
Tri sudah tidak lagi di KPK. Dirinya kembali ke institusinya Polri disebut karena masa tugasnya yang berakhir pada Februari 2023.
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023," katanya.