Suara Sumatera - Jaksa menahan tersangka selebgram Lina Mukherjee atas kasus peninstaan agama makan babi sambil mengucapkan bismillah resmi ditahan, Senin (10/7/2023).
Tersangka Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang selama 20 hari kedepan, mulai dari 10 Juli hingga 29 Juli 2023 mendatang.
Usai tahap ll dan penyerahan tersangka, kuasa hukum Lina Mukherjee, Ersa Sartika Silalahi menuturkan untuk saat ini kondisi kliennya secara psikisnya terganggu, di antaranya mengalami maag.
“Kalau psikisnya bu Lina tidak baik tapi sudah melakukan pemeriksaan memang sehat tapi maag tadi kambuh karena psikis kena jadi keadaanya agak naik turun,” kata Ersa, Senin (10/7/2023).
Ersa mengatakan hal itu dikarenakan Lina mendapat nasehat dari penyidik sehingga ia terharu. “Bukan menangis karena dia ditahan. Untuk kasus ini bu Lina sangat kooperatif dan dia menerima kesalahannya,” ungkap dia.
“Bu Lina berharap kasus ini bisa selesai secepatnya karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Makanya, kita mengajukan lagi pengajuan tahanan tapi menunggu info selanjutnya,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Palembang, M F Hasibuan mengatakan saat ini pihak penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee..
Pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya.
Baca Juga: 7 Link Streaming Film Gratis Bukan di IndoXXI atau LK21
Untuk tersangka dikenakan, Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar.