Suara Sumatera - Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, dua mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), mendatangi Balai Kota Solo.
Kedatangan mereka untuk mengadukan dugaan 'fraud" atau korupsi ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Mereka membawa berkas yang berisi hasil audit khusus dari Komite Audit MWA UNS.
Hal tersebut agar Gibran mengetahui kondisi di UNS. Dengan demikian, dirinya berharap Presiden Jokowi juga dapat mengetahuinya.
"Di tas ada hasil audit MWA UNS agar Mas Wali (Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka) mengetahui kondisi yang ada di UNS," katanya dikutip Senin (17/7/2023).
"Agar mas wali mengetahui kondisi yang ada di UNS. Harapannya Pak Presiden mengetahui apa yang terjadi di UNS. Jadi tidak ada salah info dari berbagai pihak," ujarnya.
Rincian dari dugaan korupsi itu Rp 34,6 miliar. Besaran anggaran tersebut tidak disetujui MWA namun dijalankan kampus.
"Menurut kategori UU atau peraturan korupsi termasuk kategori korupsi. Termasuk kategori anggaran yang telah disetujui untuk hal-hal tertentu tetapi dikeluarkan untuk hal lain di luar yang tidak disetujui MWA," ujarnya.
Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan di UNS yang kurang lebih menelan dana Rp 5 miliar.
"Itu buktinya ada, pelaksanaan tidak melalui tender atau penunjukan langsung. Secara keseluruhan sekitar Rp 57 miliar dari kurun waktu tahun 2022, ada juga tahun 2023," jelasnya.
Belum lama ini gelar guru besar keduanya dicabut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ini buntut dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan rektor UNS.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dokumen tersebut.
"Nanti saya komunikasi dengan Pak Rektor dulu ya," jelasnya.