Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 17 Juli 2023 | 18:38 WIB
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara!
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Bule AS Thomas Anthony Divonis Ringan 12 Tahun Penjara! (Puspenkum Kejagung)

Suara.com - Thomas Anthony van der Hyeden, warga negara Amerika Serikat dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Satelit Slot Orbit 123 derajat BT (Bujur Timur) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012—2021.

Pada perkara ini, eks Senior Advior PT Dini Nusa Kusuma (DNK) itu dinyatakan terbukti bersalah bersama mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto, serta dua terdakwa lainnya.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (17/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim.

Selain hukuman badan, Thomas Anthony juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 100 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pegganti tersebut," kata Hakim.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung Hakim.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, meminta hukuman 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1miliar. Kemudian uang pengganti Rp 90 miliar subsider 9 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara, Agus Purwoto dan dua terdakwa lainnya Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015—2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016—2020, juga menerima hukuman yang sama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Namun untuk uang pengganti, Agus Purwoto harus membayar sebesar Rp153.094.059.580,68 atau Rp 153 miliar. Sementara Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar harus membayar uang pengganti Rp 100 miliar.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, perbuatan korupsi para terdakwa, mengakibatkan negara rugi Rp453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Bersalah Korupsi Satelit Rp 453 M, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah Korupsi Satelit Rp 453 M, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara

News | Senin, 17 Juli 2023 | 17:22 WIB

Korupsi Satelit Rp 453 Miliar, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Korupsi Satelit Rp 453 Miliar, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Dkk Jalani Sidang Vonis Hari Ini

News | Senin, 17 Juli 2023 | 10:26 WIB

Fakta-fakta Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan, Rugikan Negara Capai Rp 453 M

Fakta-fakta Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan, Rugikan Negara Capai Rp 453 M

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:54 WIB

Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Kejagung Tetapkan Agus Purwoto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Video | Rabu, 15 Juni 2022 | 13:30 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB