Terbukti Bersalah Korupsi Satelit Rp 453 M, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 17 Juli 2023 | 17:22 WIB
Terbukti Bersalah Korupsi Satelit Rp 453 M, Eks Dirjen Kemenhan Agus Purwoto Divonis 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, karena menilai Agus Purwoto terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT (Bujur Timur) Kemenhan pada tahun 2012—2021.

"Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Hakim dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

Selain itu, Agus Purwoto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68 atau Rp 153 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pegganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim.

Lebih Ringan

Putusan Hakim lebih ringan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa menuntut Agus Purwoto dijatuhi hukuman penjara 18 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. Kemudian harus membayar uang pengganti Rp135,9 miliar.

Sementara dua terdakwa, Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar sebagai Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015—2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016—2020, juga dijatuhi hukuman yang sama, 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman pidana berupa pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar. Jika mereka tak mampu membayar selama satu bulan terhitung sejak putusan dibacakan, harta mereka akan disita dan dilelang.

baca juga

Kemudian jika hasil perampasan aset mereka tak memenuhi nilai pidana pengganti yang harus dibayar, mereka dipenjara tiga tahun.

Vonis kepada Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1miliar. Lalu uang pengganti pengganti sebanyak Rp 113,2 miliar.

Para terdakwa dan Jaksa memilih pikir-pikir atau putusan itu. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa dan terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan yang dibacakan.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, perbuatan korupsi para terdakwa, mengakibatkan negara rugi Rp453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan 2012-2021 Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan 2012-2021 Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2023 | 15:27 WIB

Selain dengan Qatar, Kemenhan Juga Jajaki Negosiasi Pembelian Pesawat Tempur Mirage dengan UAE

Selain dengan Qatar, Kemenhan Juga Jajaki Negosiasi Pembelian Pesawat Tempur Mirage dengan UAE

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 22:08 WIB

Kemhan Ajukan Anggaran Rp350 Triliun untuk Beli Alutsista, Kader Golkar Singgung Heli Jatuh

Kemhan Ajukan Anggaran Rp350 Triliun untuk Beli Alutsista, Kader Golkar Singgung Heli Jatuh

Bisnis | Kamis, 08 Juni 2023 | 09:49 WIB

BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan, Ahli Waris Tak Percaya: Tolong Buktikan!

BPN Sebut Lahan Sengketa Tol Jatikarya Aset Kemenhan, Ahli Waris Tak Percaya: Tolong Buktikan!

Bekaci | Jum'at, 14 April 2023 | 10:14 WIB

Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan

Sengkarut Ganti Rugi Ahli Waris Tol Jatikarya, BPN: Masih Tercatat Aset Kemenhan

Bekaci | Rabu, 12 April 2023 | 20:02 WIB

Terkini

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run

Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian

Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau

Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:44 WIB

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:10 WIB

×