Suara Sumatera - Seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya atau bercerai hidup, pasti akan menjadi janda. Tentu terkadang ia rindu bermesraan atau melampiaskan hasrat seksualnya.
Bisa saja seorang janda melepaskan hasratnya dengan penggunaan alat bantu seks. Lantas, bagaimana hukumnya masturbasi dengan bantuan alat demi menghindari zina?
Buya Yahya pun menjawab tegas tentang hal tersebut. "Apakah boleh seorang wanita menggunakan alat untuk memuaskan diri? Tidak boleh," jawab Buya Yahya.
Menurutnya, melakukan masturbasi baik menggunakan alat atau tidak akan menimbulkan dosa. "Mengeluarkan mani dengan tangan sendiri, bukan tangan istri atau suami, maka dosa," jelasnya, dikutip dari Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Namun, ketika ada perzinahan yang kemungkinan besar akan terjerumus di depannya dan syahwat bergolak hingga tak bisa ditahan, maka diizinkan untuk 'mengambil yang ringan daripada yang berat'.
Kendati demikian, bukan berarti masturbasi adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, ada catatan yang perlu diingat.
Pertama, hal tersebut dilakukan untuk menghindari perzinahan yang ada di depannya. Kemudian, saat melakukan hal tersebut tak diperbolehkan membayangkan siapapun dengan fantasi-fantasi kotor atau bahkan menonton film porno.
Terakhir, lakukan di tempat yang tidak nyaman agar tidak terkenang kenikmatan sesaat itu. "Kalau tidak ada zinah ya jangan dong, nanti jadi kebiasaan buruk," jelas Buya Yahya.
Untuk menghindari syahwat juga bisa dilakukan dengan berpuasa, memperbanyak amalan dan berdzikir.
Baca Juga: Fakta Badan Kurus Gegara Sering Onani, Benarkah?
Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan bahwa saat ini ada 2 syahwat yakni yang datang tiba-tiba dan diundang. Saat syahwat datang tiba-tiba, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengalihkan pandangan dan berdoa.
Namun syahwat yang diundang datang ketika menonton film porno dan sengaja menyaksikan hal-hal yang tak seharusnya. Maka inilah yang perlu dihindari sedari awal.
"Kalau orang sudah beli alat, berarti kan sudah niat, seperti orang mendatangkan syahwat. Sehingga dia lihat alatnya saja sudah syahwat nanti. Makanya jangan, nggak boleh dengan syahwat itu. Biarpun darurat bukan dengan alat itu," papar Buya Yahya.
Dengan demikian, hukum seorang janda memuaskan nafsu menggunakan alat bantu seks untuk menghindari zina tak diperbolehkan. Melakukan masturbasi diperbolehkan namun dengan catatan benar-benar untuk menghindari zinah ketika nafsu bergejolak dan tak bisa ditahan.