Suara Sumatera - Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai setelah kasus dugaan KDRT sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Selain rumah tangga berakhir perpisahan, Ferry Irawan pun harus menjalani proses hukum di penjara hingga saat ini atas laporan Venna Melinda.
Resmi bercerai, Venna Melinda akan mendapat nafkah mut'ah dan iddah senilai masing-masing Rp30 juta dari Ferry Irawan. Hal itu sesuai ketetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Venna Melinda minta nafkah puluhan juta tersebut, namun permintaan ini ditanggapi ketus oleh pihak Ferry Irawan.
Menurut pengacara Ferry Irawan, Khairul Imam, kliennya merasa keberatan atas permintaan nafkah tersebut.
Terlebih, Ferry Irawan sering dituduh sebagi suami tak bertanggung jawab dan cuma numpang hidup ke Venna Melinda.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" kata Khairul Imam, Sabtu (5/8/2023).
"Seharusnya angka ini tidak muncul. Kan framing yang dibangun selama proses perceraian adalah Mas Ferry numpang hidup," sambungnya.
Dikatakan sang pengacara, Ferry Irawan juga tidak dalam kapasitas dapat memenuhi tuntutan nafkah dari Venna Melinda.
Baca Juga: Ramiro Fergonzi Belum Cetak Gol untuk Persita Tangerang, Luis Duran Tak Khawatir
Saat ini, Ferry Irawan pun masih menjalani hukuman atas kasus KDRT yang dilaporkan sang politisi.
"Dalam situasi sekarang kan sangat tidak memungkinkan juga. Mas Ferry sedang di balik jeruji, jadi tidak berpenghasilan dan mana mungkin juga bisa memberikan nafkah?" kata pengacara Ferry Irawan lainnya, Sunan Kalijaga.
Sementara menurut versi pihak Ferry Irawan, ikrar talak tidak akan bisa dilangsungkan andai permintaan nafkah belum dibayarkan. Hal itu mengancam keabsahan putusan cerai yang sudah ditetapkan hakim.
"Ini kan harus dibayarkan dulu, baru terjadi ikrar talak. Kalau ini belum dibayarkan, tidak akan terjadi yang namanya ikrar talak. Masak cuma gara-gara uang Rp30 juta putusan cerainya dibatalkan?," sebut Khairul Imam.
Oleh karenanya, pihak Ferry Irawan akan memikirkan dulu apakah mereka bakal mengambil langkah hukum lanjutan atau tidak terhadap putusan pengadilan.