Suara Sumatera - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara. Dirinya menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat 4 Agustus 2023 lalu.
Diketahui, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Per tanggal 4 Agustus Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, melansir suara.com, Rabu (9/8/2023).
Saat ini Eliezer bukan lagi sebagai narapidana, melainkan telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan.
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," ucapnya.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy menjelaskan kondisi kliennya itu saat ini. Dirinya mengatakan Eliezer saat ini tengah berkumpul dengan keluarga.
"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga," ungkapnya.
Ronny juga menyampaikan bahwa Eliezer saat ini dalam keadaan sehat. Dirinya memohon doa dan dukungan untuk Eliezer.
Ia menyebut Eliezer masih dalam pengawasan dan tetap mengikuti bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham selama cuti bersyarat.
"Kondisi Icad sehat walafiat. Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," jelasnya.
Bharada Eliezer memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Watukosek, Pasuruan, Jawa Timur.
Pada tahun 2019, Eliezer lulus pendidikan polisi dan langsung diangkat menjadi ajudan Sambo. Dirinya tercatat sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor. Ia berkualifikasi sebagai penembak kelas satu di Resimen Pelopor.
Eliezer juga menjadi pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue). Ia bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021.
Dari situ ia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Namun tugas itu ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.