Suara Sumatera - Kasus anjing berkalung bendera merah putih di Bengkalis Riau ternyata berbuntut panjang. Petinggi perusahaan sawit akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menghina simbol negara.
Menurut pengakuan polisi, penetapan tersangka berinisial RH (22) sudah berkoordinasi dengan tiga saksi ahli.
"Kita berkoordinasi dengan 3 saksi ahli, yaitu, ahli hukum pidana, ahli tata negara, dan ahli budayawan," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (14/8/2023).
"Keterangan ahli tidak dapat kami sampaikan karena termasuk dalam materi penyidikan," imbuh Bimo.
Kapolres pun enggan memberikan keterangan lebih jauh soal alasan penetapan tersangka karena itu akan jadi penilaian subyektif.
"Tugas kami melakukan penyidikan sesuai aturan hukum," tegas dia.
Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanyakan terkait alasan penetapan status tersangka RH usai memasangkan bendera di leher anjing.
Dalam akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengatakan jika tidak ada unsur pidana pada perbuatan RH.
"Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?" tulisnya dikutip Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Pisang Pinugel Weton Ketemu Artinya Apa? Ini Ramalan Jodoh dalam Primbon Jawa
Lebih lanjut, Hotman Paris membandingkan perkara ini dengan kejadian-kejadian saat merayakan perlombaan adu cepat kuda di masa lalu. Ia mencontohkan bendera yang dililitkan di sekitar kereta kuda meski tidak dilekatkan di badannya.
la menilai, kondisi ini juga sama dengan apa yang dilakukan RH.
Hotman Paris menyebut perbuatan RH bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi kebiasaan.
"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya. Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya," sebut Hotman Paris.
Sebelumnya, video viral seekor anjing berkalung bendera merah putih menyita perhatian publik. Belakangan diketahui, pemasangan bendera di leher anjing terjadi di kawasan pabriks sawit PT SAS kawasan Pinggir, Bengkalis.
RH yang kini jadi tersangka merupakan salah satu karyawan di pabrik sawit tersebut. Ia mengalungkan bendera merah putih ke anjing karena ingin memeriahkan HUT kemerdekaan RI.
Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.
RH ketika itu menolak saat diminta untuk melepas bendera yang dikalungkan ke anjing tersebut.
Perdebatan pun sempat terjadi hingga video pengalungan bendera merah putih ke anjing pun viral di media sosial.