Suara Sumatera - Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seiring dengan itu, beredar kabar bahwa sang akademisi resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Informasi tersebut dibagikan sebuah akun Facebook bernama News Leslar belum lama ini dengan judul narasi sebagai berikut:
“M4MPUSSS AKH1RNYA ROCKY GERUNG RESMI DI TET4PKAN SEBAGAI TERS4NGKA K4SUS UJARAN KEB3NC1AN”
Lalu benarkah klaim yang menyatakan bahwa Rocky Gerung resmi jadi tersangka?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, tidak ada informasi valid yang menyatakan bahwa Rocky Gerung resmi jadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Faktanya, video tersebut tidak ada hubungannya dengan narasi yang disampaikan. Video itu berisi pembacaan artikel dari media dan potongan-potongan video yang konteksnya tidak sesuai dengan judul.
Selain itu, gambar thumbnail merupakan hasil editan. Salah satu sumber dengan segmen video yang identik dengan foto hasil suntingan yang digunakan untuk gambar pratinjau oleh tvOneNews di YouTube pada 7 Des 2020.
Lalu artikel yang dibaca, berasal dari Wartakotalive pada 6 Agu 2023 terkait Dirtipidum Bareskrim Polri sedang mendalami sejumlah laporan yang masuk terkait dengan orasi akademisi Rocky Gerung.
Baca Juga: Usung Semangat Sinergi Kolaborasi, Land of Leisures 2023 Siap Satukan Insan Muda Kreatif
Selain itu, video tersebut juga identik dengan salah satu potongan video yang digunakan Kompas TV pada 13 Jul 2022 terkait olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, klaim video yang menyatakan bahwa Rocky Gerung resmi ditetapkan sebagai tersangka merupakan kabar hoaks.
Dengan demikian, video yang dibagikan akun Facebook bernama News Leslar tersebut masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.