Suara Sumatera - Bagi Anda yang memiliki kendaraan wajib mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru apabila hilang.
SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki pengendara. Dengan adanya SIM, maka seseorang dapat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Oleh karena itu, jika SIM Anda hilang harus segera mengurusnya. Berikut cara mengurus SIM hilang terbaru 2023, dokumen dan biaya yang harus disiapkan.
1. Laporkan kehilangan atau kerusakan SIM ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan kantor polisi terdekat.
2. Setelah mendatangi kantor polisi, nantinya akan mendapatkan dokumen surat kehilangan SIM.
3. Bila masa berlaku SIM masih aktif, maka Anda hanya perlu mendaftarkan perpanjangan SIM saja.
4. Mengisi formulir permohonan SIM di Satpas dan membayar biaya administrasi.
5. Melakukan verifikasi, proses pengajuan dan foto wajah terbaru di Satpas.
6. Pengambilan SIM baru yang telah dicetak.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Surat kehilangan dari kepolisian
2. Fotokopi KTP asli
3. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
4. Surat kesehatan
Biaya mengurus SIM hilang
Bagi pemilik SIM yang hilang namun masa berlaku masih ada, maka cukup melakukan proses pengajuan perpanjangan SIM. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:
- SIM C Rp 75 ribu
- SIM A Rp 80 ribu
- SIM A Umum Rp 80 ribu
- SIM BI/Umum Rp 80 ribu
- SIM BII/Umum Rp 80 ribu
- SIM D Rp 30 ribu
Baca Juga: Polisi di Sergai Tewas Bertabrakan Kontra Mobil Pikap, Begini Kronologisnya