Suara Sumatera - Pesulap Oge Arthemus (OA) alias IAS diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja di kawasan Yogyakarta pada Jumat (25/8/2023).
Terbaru, petugas menyatakan jika Oge Arthemus berperan sebagai pemasok biji ganja kepada tersangka AH dan menerima hasil panen. AH merupakan teman sang pesulap.
"Dari hasil pengungkapan, berhasil diamankan dua tersangka atas nama AH dan IAS alias OA," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi pada jumpa pers, Selasa (29/8/2023).
Syahduddi menjelaskan jika kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat kepada polisi bahwa di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," terang Kapolres.
Polisi menemukan 5 pot tanaman ganja yang terdiri dari dua pot ukuran kecil dan tiga pot ukuran besar.
"Kemudian juga ada satu kemasan pupuk," ujar Syahduddi.
Dari pengakuan pelaku AH didapatkan informasi bahwa biji ganja yang ditanamnya didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA.
Biji ganja tersebut ditanam oleh AH selama lima bulan (sejak Maret 2023). Kemudian dipanen pucuk-pucuknya, dikeringkan lalu diberikan kepada IAS untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Persikabo Jadi Korban 'Pecah Telur' Arema FC, Ini Tanggapan Aji Santoso
Adapun tersangka IAS telah memakai ganja tersebut selama tiga bulan.
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel di kawasan Gondokusuman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Syahduddi.
Dari rumah pelaku IAS di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram dengan berat kurang lebih 17,62 gram.
Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku. Selanjutnya satu alat linting ganja dan satu alat grinder (penggiling).
Selain itu, 10 kemasan "paper" atau kertas rokok dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah OA.
Ketika pendalaman dan pengembangan sudah dianggap cukup, kedua pelaku (AH dan IAS) beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut.