Suara Sumatera - Oklin Fia telah diperiksa polisi akibat konten mesum emut eskrim di kelamin pria. Dia pun sudah meminta maaf dengan mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna menyampaikan permintaan maaf atas konten jilat es krim.
Oklin Fia mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.
Meski demikian, Umi Pipik memberikan pesan sebagai orang ikut melaporkan sang selebgram atas kasus pornografi. Umi Pipik memastikan ia tidak akan menutup pintu damai.
Umi Pipik menegaskan jika dirinya tidak pernah punya masalah pribadi dengan Oklin Fia. Ibunda Abidzar Al-Ghifari ini cuma ingin Oklin jera agar tidak mengulang perbuatan serupa di masa yang akan datang.
"Ya siapa saya? Allah saja mau memaafkan, masak saya enggak?,” ujar Umi Pipik, ditemui di kawasan Leuwinanggung, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023).
"Saya kan enggak membenci beliau, saya cuma merasa resah apa yang beliau lakukan. Makanya saya lapor supaya ada panggilan. Nah sekarang kan kalau sudah dipanggil, jadi mikir. Kalau enggak ada yang lapor kan nanti seperti itu lagi. Lebih ke efek jera aja," kata Umi Pipik.
Oklin Fia memang terlanjur diproses, Umi Pipik memilih menyerahkan kelanjutan proses hukum ke penyidik.
"Ya kalau saya, kalau sudah laporan, ya biarkan dari polisi dulu yang memproses. Kan laporannya sudah masuk, jadi biar bagaimana beliau-beliau saja," imbuh Umi Pipik.
"Ya nanti kita lihat saja lah. Kalau saya pasti memaafkan, siapa saya. Saya saja selalu minta maaf sama Allah, masak saya enggak mau memaafkan orang? Kan beliaunya juga cuma bikin konten," ucap ibu Adiba Khanza ini.
Baca Juga: Biar Pemerintah Serius Tangani Masalah Polusi Udara, DPR Wacanakan Bentuk Pansus
Umi Pipik cuma berpesan ke Oklin Fia untuk nantinya lebih bijak dalam membuat konten di media sosial.
"Tolong lah, kan kita hidup enggak cuma mentingin diri kita aja. Ada anak-anak yang belum sepantasnya melihat konten tidak baik. Alangkah baiknya kita jaga," ucap Umi Pipik.
Oklin Fia meminta maaf usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023 atas laporan terhadap konten jilat es krim.