Suara Sumatera - Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan divonis 1 tahun 6 bulan penjar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan saat membacakan putusan, Kamis (31/8/2023). .
Hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar restitusi Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Atas vonis itu, kuasa hukum dari terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum.
Diketahui, Aditya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral pada 22 Desember 2022. Dia menganiaya korban di depan ayahnya Achiruddin Hasibuan yang merupakan seorang perwira menengah (pamen) di Polda Sumut.
Ironisnya, Achiruddin membiarkan anaknya memukuli korban hingga babak belur. Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata laras panjang karena terusik kedatangan korban ke rumahnya lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar luka parah.
Keluarga korban lalu untuk membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut yang sejak tanggal 28 Februari 2023 lalu menarik laporan ini dari Polrestabes Medan, langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus.
Alhasil, pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca Juga: Operasional LRT Jabodebek Banjir Hujatan, Erick Thohir: Jangan Dikit-dikit Ngeluh