Suara Sumatera - AKBP Achiruddin Hasibuan mengamuk dan menepis handpone seorang wartawan yang merekamnya.
Peristiwa terjadi saat pelimpahan berkas perkara atau tahap II kasus yang menjerat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Selasa 27 Juni 2023.
"Ehh kau," ucap Achiruddin dilihat dalam video yang diunggah akun TikTok @seputarbinjaireborn, Rabu (28/6/2023).
"Dari wartawan kami pak," jawab wartawan itu.
"Permisi kau, jangan asal-asal aja kau," ucap Achiruddin dengan nada emosi.
Diketahui, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) Achiruddin dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.
"Kejari Medan menerima Tahap II dengan tersangka AH (Achiruddin Hasibuan)," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon.
Achiruddin disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Dirinya ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, menunggu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," cetusnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Achiruddin sebagai tersangka atas dugaan pembiaran anaknya AH melakukan penganiayaan.
Achiruddin juga telah dipecat melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Polri terkait dengan perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.