Suara Sumatera - Polisi menangkap emak-emak diduga komplotan pencuri yang beraksi Pasar Tumpah Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Ada enam orang yang ditangkap, yaitu empat emak-emak berinisial RT (55), W (51), DT (47), warga Medan dan HT (50) warga Kota Binjai. Selain itu, polisi juga menangkap 2 pria yakni BB (43) dan LP (33) warga Medan. Mereka rela menempuh jarak ratusan kilometer atau sekitar 5 jam lebih dari Kota Medan, demi beraksi di pasar tersebut.
Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat 1 September 2023. Mereka mengendarai mobil rental dari Medan menuju Pasar tersebut.
"Mereka lalu singgah di depan Balerong Balige, empat orang turun dari mobil dan dua lainnya memarkirkan mobil di SPBU," katanya melansir suarasumut.id, Senin (4/9/2023).
Selanjutnya empat emak-emak masuk ke dalam pasar dan mengerubungi pedagang. Dengan berpura-pura hendak membeli, mereka mulai melancarkan aksinya dengan mencuri dompet berisi uang milik pedagang.
"Mereka berpura-pura sebagai penawar dan pembeli daging, dari masing-masing sudut yang berbeda di Pasar Tumpah Balige," ujar Bungaran.
Saat perhatian korban teralihkan, salah seorang emak-emak mengambil dompet pedagang, lalu meninggalkan lokasi dan kembali ke dalam mobil.
"Setibanya di dalam mobil yang terparkir, secara bersama-sama mereka menyaksikan uang hasil curian berjumlah Rp 850 ribu," ungkapnya.
Bungaran mengatakan komplotan ini kembali berkasi dengan menyasar pedagang buah-buahan. Mereka pun menggondol tas pedagang.
"W membawa tas pedagang, namun belum sampai berjalan 20 meter dari lokasi, aksinya diketahui dan W diamankan," jelasnya.
Mengetahui temannya ditangkap, lima pelaku lainnya kabur meninggalkan lokasi. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap kelima pelaku.
"Motif para pelaku karena ekonomi yang kurang baik, sehingga merencanakan pencurian di luar kota. Para pelaku sebelumnya sering melakukan pencurian di Kota Medan sehingga sudah dikenali masyarakat," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.