Suara Sumatera - Sosok Cak Imin atau Muhaimin Iskandar memang berhasil mencuri perhatian publik Indonesia. Setelah manuver politik dengan memilih menjadi calon wakil presiden atau cawapres Anies Baswedan, sudah harus berurusan dengan hukum.
Dia bakal segera diperiksa lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan capres dan cawapres bareng Anies Baswedan ini bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2012.
Dilansir dari Suara.com, Ali menyebut surat panggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara korupsi di Kemnaker sudah dilayangkan beberapa hari lalu.
"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/9/2023).
"Yang pasti kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK, itu hadir sesuai surat panggilan, terlebih kami sudah kirimkan beberapa waktu lalu kepada saksi-saksi," ujar Ali.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Kalau untuk mencari siapa menterinya, tinggal disearch di google, tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dugaan korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Anggaran Rp48 Triliun di 2024, DPR Langsung Setuju