Breaking News! Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Bui Karena Konten Makan Daging Babi

Suara Sumatera | Suara.com

Selasa, 05 September 2023 | 14:35 WIB
Breaking News! Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Bui Karena Konten Makan Daging Babi
Ilustrasi lina Mukherjee. Lina Mukherjee sudah berhubungan dengan semua tipe lelaki. (Sumselupdate.com)

Suara Sumatera - Selebgram Lina Mukherjee yang merupakan terdakwa pembuat konten makan kriuk babi dengan mengucapkan bismillah dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Hal ini terungkap pada sidang dengan agenda membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut JPU, merujuk pada fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali, terdakwa Lina Mukherjee, telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

“Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah dapat diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas JPU.

JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah, SH, MH menuntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Lina Mukherjee.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Usai sidang kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dan denda Rp250 oleh JPU.

“Seharusnya tuntutan itu harus lebih ringan, karena klein kita sudah meminta maaf,” tutupnya

Influencer Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan akibat konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah,

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, di mana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton sementara di TikTok juga mendapat 4,2 juta penonton.

Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial. “Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya.

Pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia Dimaafkan MUI, Warganet Bandingkan dengan Lina Mukherjee: Gara-gara Good Looking?

Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia Dimaafkan MUI, Warganet Bandingkan dengan Lina Mukherjee: Gara-gara Good Looking?

Lifestyle | Kamis, 31 Agustus 2023 | 19:10 WIB

Profil Lina Mukherjee dan Kontroversinya, Menyesal Makan Kriuk Babi Sambil Ucap 'Bismillah'

Profil Lina Mukherjee dan Kontroversinya, Menyesal Makan Kriuk Babi Sambil Ucap 'Bismillah'

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:14 WIB

Menangis di Hadapan Hakim, Lina Mukherjee Janji Tak Ulangi Bikin Konten Kontroversi

Menangis di Hadapan Hakim, Lina Mukherjee Janji Tak Ulangi Bikin Konten Kontroversi

Sumsel | Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:25 WIB

Lina Mukherjee Akui Konten Makan Kriuk Babi Baca Bismillah Salah: Tak Pernah Mikir Dulu

Lina Mukherjee Akui Konten Makan Kriuk Babi Baca Bismillah Salah: Tak Pernah Mikir Dulu

Sumsel | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:56 WIB

Profil Nikita Mirzani, Artis yang Ikut Sentil Konten Mesum Selebgram Oklin Fia

Profil Nikita Mirzani, Artis yang Ikut Sentil Konten Mesum Selebgram Oklin Fia

| Rabu, 09 Agustus 2023 | 16:21 WIB

Terkini

Bikin Ketagihan! The Padel Studio Gabungkan Olahraga, Komunitas, dan Lifestyle

Bikin Ketagihan! The Padel Studio Gabungkan Olahraga, Komunitas, dan Lifestyle

Sport | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:50 WIB

Alvaro Arbeloa Balas Pernyataan Kylian Mbappe

Alvaro Arbeloa Balas Pernyataan Kylian Mbappe

Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:49 WIB

Kylian Mbappe: Saya Penyerang Pilihan Keempat Real Madrid Setelah Mastantuono

Kylian Mbappe: Saya Penyerang Pilihan Keempat Real Madrid Setelah Mastantuono

Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:48 WIB

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Libur Panjang Justru Jadi Petaka Bagi Rupiah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:48 WIB

1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026

1.017 Warga Medan Bekerja ke Luar Negeri Periode Januari-Mei 2026

Sumut | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:47 WIB

Kapten Timnas Prancis U-21 Bela Maroko di Piala Dunia 2026

Kapten Timnas Prancis U-21 Bela Maroko di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:46 WIB

Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar

Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:43 WIB

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:43 WIB

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:42 WIB

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Dolar AS Perkasa, Harga Referensi Emas Indonesia Periode II Mei 2026 Terkoreksi Tajam

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:41 WIB