Suara Sumatera - Ammar Zoni meluapkan kekecewaannya begitu sidang tuntutan terhadap dirinya selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Ammar Zoni langsung menghampiri sang adik, Aditya Zoni dan memeluknya. Dia menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang itu, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa dalam kasus narkoba.
Walau tuntutan lebih rendah dari dakwaan, Ammar Zoni tetap kecewa karena merasa hukuman yang pantas untuknya adalah menjalani rehabilitasi.
"Tadi dipeluk itu Bang Ammar sudah benar-benar kecewa banget ya, melepas emosinya dengan cara memeluk saya. Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin," kata Aditya Zoni usai sidang.
Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan, tuntutan pidana penjara bagi kliennya adalah konyol. Menurut Emile, Ammar Zoni sangat pantas menerima hukuman rehabilitasi.
"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," tutur Abdullah.
JPU menilai Ammar Zoni terbukti menyuruh sopir dan teman sopirnya untuk membelikannya sabu.
Karenanya ayah dua anak itu didakwa atas pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Anaknya, Hotman Paris Stres: Ternyata Nikah Sama Orang Chinese Itu Biayanya Berat
Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.