Suara Sumatera - Ferry Irawan masih tak terima dengan pernyataan Hotman Paris Hutapea, pengacara Venna Melinda, mengenai dirinya.
Ketika kasus KDRT Ferry Irawan masih berlangsung, Hotman Paris sempat menyebut Ferry Irawan numpang hidup dari Venna Melinda.
Bahkan Hotman Paris sampai menyematkan istilah mokondo (modal kolor doang) kepada Ferry Irawan ketika itu.
Setelah bebas dari penjara, Ferry Irawan mengklarifikasi omongan Hotman Paris mengenai dirinya yang tidak memberikan nafkah ke Venna Melinda.
Bersama Sunan Kalijaga, pengacaranya, Ferry Irawan membeberkan bukti transfer ke rekening Venna Melinda.
Sebelum Ferry Irawan menikahi Venna, kata Sunan Kalijaga, kliennya itu sudah memberikan uang ke ibudan Verrel Bramasta itu.
Sebelum mereka menikah, Mas Ferry sudah memberikan hasil daripada syutingnya. Jadi sebelum nikah saja Mas Fery sudah memberikan istilahnya jasa pendapatan yang didapat Mas Ferry untuk calon istrinya," kata Sunan Kalijaga bersama Ferry Irawan.
Sebagai bukti, Ferry Irawan menunjukka bukti transferan dari seorang klien, dalam sebuah kerja sama promo sebuah produk. Transferan tersebut dari pihak pertama selaku pemilik produk, ke rekening Venna Melinda.
Sunan menjelaskan, bahwa Ferry Irawan pernah ada kerja sama dengan sebuah produk untuk promosi senilai Rp60 juta.
Baca Juga: Sinospis 'I Want to Know Your Parents', Kisah Bullying yang Mengiris Hati!
"Totalnya ada Rp60 juta. Pembayaran akan ditransfer pihak pertama ke pihak kedua melalui rekening Bank Mandiri atas nama Venna Melinda," kata Sunan menyambung.
Sunan Kalijaga menegaskan bahwa Ferry Irawan memberi nafkah ke Venna Melinda bahkan dari sebelum menikah.
"Jadi kalau ada oknum pengacara tua yang bilang Mas Ferry minta duit ongkos taksi, minta duit pulsa, ya memang hasil semua yang didapat Mas Ferry masuk ke rekening istrinya. Saya rasa wajar, saya juga sering minta sama istri, apakah itu saya laki-laki mokondo, laki-laki yang tdk berpenghasilan?" ucap Sunan.
"Jadi sudah sangat jelas apa yang disampaikan advokat tersebut tidak beritikad baik. Hak imunitas advokat itu ketika advokat menangani perkara dan menjalankannya dengan itikad baik. Jangan bangun opini seolah-olah Ferry ini laki-laki mokondo yang minta-minta, yang tidak bisa berikan nafkah. Ini kan kasihan," tutur Sunan.